Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati untuk membatasi media sosial peserta Pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2019, yakni hanya boleh memiliki 10 akun medsos.
"Sebanyak 10 akun di tiap 'platform' akan kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Konsultasi dengan Komisi II DPR terkait Peraturan KPU (PKPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/4).
Dia mengatakan akun medsos yang didaftarkan kepada KPU akan disosialisasikan pada masyarakat dalam kegiatan Pemilu 2019 dan otomatis ditutup setelah Pemilu berakhir.
Karena itu dia menjelaskan kalau akun pribadi didaftarkan ke KPU maka akan dipublikasikan dan akan dihapus setelah Pemilu 2019 berakhir.
"Kalau akun pribadi tersebut tidak didaftarkan maka akun tersebut tidak kami publikasikan sebagai akun resmi kampanye," ujarnya.
Arief mengatakan KPU akan menyampaikan kepada masyarakat apabila membutuhkan akun resmi calon yang bisa dipertanggungjawabkan isinya.
Menurut dia kalau akun tersebut membuat konten tidak benar atau hoaks maka KPU bisa menindaknya namun kalau akun yang tidak dilaporkan maka institusinya tidak bisa menindak.
"Kalau ada info yang tidak benar dari akun yang didaftarkan ke KPU maka kami bisa ambil tindakan namun di luar akun tersebut kami tidak bisa," katanya.
Dia menilai kalau akun medsos untuk kampanye Pemilu 2019 yang dilaporkan terlalu banyak maka masyarakat tidak fokus akan ikut akun yang mana.
Karena itu menurut dia, KPU RI membatasi hanya 10 akun medsos dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2019. [ded]
Sumber:https://www.merdeka.com/politik/kpu-batasi-10-akun-medsos-peserta-pemilu-2019-untuk-kampanye.html
Monday, April 9, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment