Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Kamis (7/6/2018), pengembangan Bandara Ahmad Yani di Ibukota Provinsi Jawa Tengah ini termasuk dalam program Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017.
Untuk diketahui, terminal baru Bandara Ahmad Yani memiliki luas area 58.652 meter persegi atau hampir sembilan kali lebih besar dibanding luasan terminal bandara lama yang hanya 6.708 meter persegi.
Selain itu, dalam terminal baru tersebut juga dilengkapi tiga unit garbarata serta 30 unit counter check in untuk mempercepat pelayanan kepada penumpang maskapai.
Sedangkan untuk luasan apron terminal baru mencapai 72.522 meter persegi sehingga mampu menampung 12 pesawat berbadan ramping (narrow body) atau konfigurasi sepuluh pesawat narrow body dan dua pesawat berbadan lebar (wide body) kargo.
No comments:
Post a Comment