Pihak Badan Pengawas Pemilu didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Prabowo Subianto terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet (RS). Hal ini terkait untuk proses lebih lanjut laporan pihak Gerakan Nasional untuk Rakyat (GNR), Projo dan TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
GNR sendiri telah mendatangi Bawaslu RI untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Saat tiba di Bawaslu, GNR membawa kartu kuning untuk Prabowo.
“Kartu kuning yang kita bawa ini sebagai peringatan kepada Pak Prabowo Subianto, kami menduga bahwa pak Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran PKPU No 23 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 1 poin b,” kata Sekjen GNR Ucok Choir di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Choir berharap Pilpres 2019 berlangsung tertib dan aman.
“Nah, ini semoga tidak terulang kembali. Jadi ini adalah sebuah peringatan karena kami juga bukan eksekutor, hanya sifatnya mengingatkan semoga pemilu ke depan yang akan kita selenggarakan 6-7 bulan lagi berjalan aman, tenteram, dan tertib, langsung, bebas, rahasia,” ungkapnya.
Sementara itu, Presidium GNR M Sayidi mengatakan ada dua saksi pengurus GNR yang akan memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu. Selain itu, pihaknya telah membawa bukti berupa berita dari media online dan media cetak untuk menguatkan laporannya.
Dari pihak Pro Jokowi (Projo) Ketua Bidang Organisasi Projo Freddy Alex Damanik mengatakan pelaku penyebar kabar bohong soal penganiayaan Ratna Sarumpaet bisa digugurkan atau didiskualifikasi dari Pemilu 2019.
“Diharapkan sanksi seberat-beratnyanya. kalau sementara ini kami menilai pasal 280 soal pelanggaran pemilu itu. Kalau untuk caleg [jika terbukti] bisa didiskualifikasi,” ujarnya, seusai pemanggilan pihaknya sebagai pelapor kasus itu, di kantor Bawaslu, Jakarta (11/10).
Diketahui, Projo sebelumnya melaporkan BPN Prabowo-Sandi dengan nomor laporan 03/Lp/PP/RI/00.00/X/2018 atas dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu tentang penghasutan dan adu domba perseorangan ataupun masyarakat, dan pasal 69 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Sanksinya, penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ia mencontohkan terlapor dari pihak Prabowo-Sandi adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, politikus PAN Hanum Rais. Keduanya pun sudah mendaftar sebagai caleg untuk Pemilu 2019.
Freddy mengatakan bahwa indikasi pelanggaran penyebaran kabar bohong itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di masa kampanye pilpres 2019.
“Pelaku penyebar hoaks itu hampir semuanya berada di BPN, termasuk capres Prabowo Sendiri. justru klimaksnya di tanggal 3 [Oktober] itu, ketika Prabowo pidato atau memberikan pernyataan [soal penganiayaan Ratna] ini di [depan] publik,” kata Freddy.
“Kita malu punya capres dari yang produksi hoaks. kalau bisa mereka ganti, ganti aja capresnya gitu lho,” cetusnya.
Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Relawan Pro Jokowi (Projo), Silas Dutu, mengatakan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BPN Prabowo-Sandi itu adalah ada upaya untuk menghasut dan memprovokasi masyarakat dengan berita bohong.
Kabar yang sengaja dihembuskan itu, kata dia, menimbulkan sikap ketidakpercayaan publik kepada pemerintah; bahwa negara tak mampu melindungi warganya dari tindak kekerasan.
“Mereka menggunakan informasi kebohongan untuk mendeskreditkan pemerintah. Menuduh pemerintah untuk melakukan pelanggaraan HAM kemudian pemerintah melakukan tindakan refresif terhadap RS. Padahal semua itu adalah hoaks,” kata dia.
Kepada Bawaslu, Projo memberikan bukti berupa potongan video yang memuat komentar dari sejumlah anggota BPN Prabowo-Sandi, cetak foto layar atau screenshot berita dari berbagai media daring dan media sosial.
Dari pihak Bawaslu sendiri tampak hati-hati dalam menindak lanjuti laporan ini untuk memanggil Prabowo. Bawaslu dalam waktu dekat akan memanggil pihak KPU terkait kasus informasi hoaks Ratna Sarumpaet. KPU dipanggil sebagai saksi ahli.
“Kami akan memanggil KPU pekan ini. Bisa jadi pada Kamis (18/10) ini. KPU akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/10).
Dia melanjutkan adanya saksi ahli diperlukan untuk menegaskan apakah perbuatan menyebarkan informasi hoaks yang diduga dilakukan oleh Ratna Sarumpaet dan kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termasuk kategori kampanye atau bukan kampanye.
“Kami harus punya kepastian dulu apakah dalam kasus ini ada pelanggaran yang sudah terjadi atau belum. Untuk sementara ini, pihak terlapor belum (belum ada rencana memanggil terlapor),” tambah Fritz.
Jika dari klarifikasi itu mengarah kepada dugaan pelanggaran, maka proses penanganan atas tiga laporan ini berpotensi akan berkembang dengan mengklarifikasi para terlapor. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Capres Prabowo Subianto (dilaporkan oleh GNR), Ratna Sarumpaet (diadukan oleh TKN KIK) dan Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (dilaporkan oleh Projo).
Sumber : https://bidikdata.com/kasus-hoax-ratna-sarumpaet-belum-menyentuh-terlapor-bawaslu-didesak-panggil-prabowo-subianto.html
No comments:
Post a Comment