RIYADH – WNI di Arab Saudi bernama Jama’ah binti Sarikan Diman asal Kalbar selamat dari hukuman mati yang dituduh melakukan praktik sihir oleh majikannya. Hal ini membuktikan KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum terutama ancaman hukuman mati.
Sebelumya, Kepolisian Arab Saudi menangkap yang bersangkutan pada 3 Februari 2010 karena tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen. Awalnya, majikan Jama’ah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal (setara Rp 3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jama’ah. Namun, kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati). Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama’ah.
Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, lalu menjemput Jama’ah dari penjara, kemudian diantar ke kantor KBRI Riyadh dan disambut langsung oleh Agus Maftuh. Prajurit TNI yang bertugas di Saudi di bawah komando Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga pun memberikan selamat kepada Jama’ah. Kini Jama’ah berada di Rumah Harapan Mandiri (Ruhama) KBRI Riyadh bersama dengan WNI lain yang menunggu proses pemulangan.
Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi menjadi prioritas utama. KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon “Kami Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani” sebagaimana arahan Presiden Jokowi agar memberikan pendampingan kasus-kasus tingkat tinggi yang ancamannya hukuman mati. (RA/MCF)
No comments:
Post a Comment