Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
menerbitkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi
Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Menristekdikti Mohamad Nasir menilai, peluncuran Permenristekdikti
didasari riset dari Alvara Research Center dengan responden 1.800
mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen
mendukung peraturan daerah (Perda) Syari’ah.
Sementara 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam,
16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung
pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.
“Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan
paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus,” ungkap Nasir di
Jakarta, Senin (29/10/2018).
Dalam peraturan tersebut kata Menristekdikti menjelaskan, perguruan
tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang
mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler,
kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Permenristekdikti tambah dia, juga mengatur semua kampus untuk wajib
membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB).
Menristekdikti mengungkapkan, anggota UKM PIB ini berasal dari
organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan
ekstra kampus. UKM PIB tersebut kata dia berada di bawah pengawasan
rektor.
Untuk itu, Menristekdikti mendorong UKM PIB yang akan dibentuk dapat
bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan tinggi maupun organisasi
kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di perguruan tinggi.
Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra
kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(KAMMI) dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi
intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.
“Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya
tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa
politik praktis ke kampus,“ ujarnya.
Nasir menegaskan bahwa kehadiran Permenristekdikti ini sesuai dengan
semangat Sumpah Pemuda. Permenristekdikti ini tidak ditujukan untuk
membatasi suara mahasiswa dalam berpendapat, namun sebaliknya
Permenristekdikti ini bertujuan untuk mewadahi semangat tinggi dan daya
kritis mahasiswa untuk membangun dan berkontribusi bagi Indonesia.
Menristekdikti berharap kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut
pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja.
No comments:
Post a Comment