JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menhub, Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa ketentuan batas tarif taksi online akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur sesuai aturan Permenhub No. 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Dalam Pasal 22 beleid tersebut, besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online ditetapkan oleh menteri perhubungan atau gubernur sesuai dengan wilayah operasi. Besaran tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan masih berlaku sampai Menhub atau Gubernur melakukan evaluasi.
Ketentuan ini berbeda dengan beleid pendahulunya, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang mengatur penetapan tarif berdasarkan wilayah. Tarif batas atas dan bawah ditetapkan oleh direktur jenderal perhubungan darat Kemenhub atas usulan dari gubernur.
“Usulan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) (Pasal 22 Permenhub 118/2018) terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan,” ujar Budi dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (26/12).
Beleid baru ini disusun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/HUM 2018 tanggal 31 Mei 2018 yang memenangkan gugatan atas Permenhub 108/2017.
Dijelaskan, aturan baru hanya mengatur ketentuan mengenai angkutan sewa khusus. Padahal dalam Permenhub 108/2017 sebelumnya, pengaturan angkutan sewa khusus dilakukan sebagai bagian pengaturan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, khususnya angkutan orang dengan tujuan tertentu.
Jika nantinya PM 118 masih tidak dipatuhi oleh aplikator atau pengemudi maka akan dikenakan sanksi. Selanjutnya, jika pelanggaran dilakukan oleh pengemudi atau operator yang menjadi badan hukum mobil yang digunakan juga akan mendapatkan sanksi. Yani menegaskan, operator bisa saja dicabut izin operasinya jika terbukti tidak mematuhi PM 118.
Beberapa yang menjadi dasar aturan yang harus dipatuhi yaitu standar pelayanan minimal (SPM). Yani mengatakan SPM tersebut berisi mengenai kaselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. (RA/MCF)
No comments:
Post a Comment