Sumber
Jakarta – Pernyataan Menkumham RI, Yasonna H Laoly bahwa Dirjen
Pemasyarakatan Kemenkumham sudah menyerahkan sejumlah dokumen agar
dipenuhi ABB, namun ABB belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk
mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya terkait ikrar setia pada
NKRI.
Pemerintah telah meminta terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir
segera menandatangani surat ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu
dinilai sebagai timbal balik kepada negara.
Nasib pembebasan Ba’asyir saat ini bergantung pada kesediaan dia
menandatangani ikrar setia kepada pancasila yang sudah disodorkan
pemerintah di atas secarik kertas.
“Teken saja suratnya, kan ini, teken saja, diteken saja surat
pernyataannya. Tergantung beliau [Ba’asyir],” kata Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham) Yasonna H Laoly, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Rabu (23/1).
Yasonna mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham sudah menyerahkan sejumlah dokumen agar dipenuhi Ba’asyir.
Namun, kata Yasonna, Ba’asyir belum memenuhi sejumlah persyaratan
untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya terkait ikrar
setia pada NKRI.
Pihaknya tak bisa mengeluarkan keputusan bebas bersyarat jika mantan
pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tak bisa memenuhi syarat
itu.
“Ya sudah, kalau memang belum kan kita tidak bisa melakukan apa-apa,” ujarnya.
Politikus PDIP itu menyatakan bahwa keputusan saat ini ada di tangan
Ba’asyir untuk membuat surat ikrar pada NKRI. Yasonna meminta Ba’asyir
maupun kuasa hukumnya tak ngotot agar memintapembebasan bersyarat tanpa
ikrar kesetiaan itu .
“Jadi bagaimana kita memenuhinya. enggak bisa. Jangan kita
ditabrakkan pada ketentuan. Nanti masih ada berapa puluh orang yang
begitu, kan repot urusannya,” kata dia.
Senada, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan Baásyir harus
mengakui NKRI jika ingin bebas bersayarat. Selain sebagai syarat,
menurutnya, pengakuan terhadap NKRI dan Pancasila itu merupakan bentuk
timbal balik Ba’asyir terhadap negara yang telah membebaskannya.
“Dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya,
itu kan harus ada timbal balik dong. Timbal balik kan bukan untuk
presiden, untuk negara ini,” ujar Ryamizard di Gedung DPR, Jakarta, Rabu
(23/1).
Menurutnya, pengakuan terhadap NKRI dan Pancasila merupakan syarat
menjadi warga negara Indonesia. Khususnya, kata dia, Pancasila yang
merupakan pegangan hidup bangsa Indonesia.
Jika Pancasila diruntuhkan oleh terorisme, ia menyebut bangsa Indonesia juga akan turut hancur.
“Pancasila itu bukan agama, tapi alat pemersatu. Kalau kita mau
meruntuhkan satu negara runtuhkan dulu ideologi nya. Nah ini kan akan
meruntuhkan negara, bahaya dong tidak boleh,” ujarnya.
Nikmati Hari Tua
Selain pengakuan terhadap NKRI dan Pancasila, Ryamizard menuturkan
Baásyir juga dituntut untuk membuat perjanjian tidak mengulangi
perbuatannya melakukan tindakan terorisme, seperti melakukan atau
mengajak orang lain melakukan teror.
Ia pun meminta Ba’asyir untuk menikmati masa tuanya bersama keluarga ketimbang terlibat dalam aktivitas terorisme.
“Kita kan sudah toleran, dia sudah tua, sudah lama di penjara. Dengan
rasa kemanusiaan presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya,
bukan mendoakan dia cepat sakit berat, tidak,” ujar Ryamizard.
Di sisi lain, Ryamizard meminta pendukung Ba’asyir lebih terbuka
dalam menilai rencana pembebasan tersebut., terutama terkiat syarat
pembebasan. Ia meminta pihak Baásyir turut memikirkan keluarga korban
teror yang dilakukan Baásyir di masa lampau.
“Lihat semuanya korban lah, segala macam lah begitu. Udah baik
misalnya dia dengan perjanjian itu. Luar biasa itu kan masuk diakal
juga,” ujarnya.
Diketahui, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana tertuang
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Untuk pembebasan bersyarat narapidana terorisme diatur pada Pasal 84
aturan itu. Syarat-syarat yang tertuang dalam pasal tersebut di
antaranya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Selain itu telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan
yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: kesetiaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga
negara Indonesia.
Ba’asyir telah menjalani 2/3 hukuman pidananya pada pada 13 Desember
2018 lalu. Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih
menyisakan pidana 4 tahun 11 bulan 17 hari bila bebas murni. Ba’asyir
baru bebas murni pada 24 Desember 2023.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu karena terbukti
menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di
pegunungan Jantho, Aceh.
Friday, January 25, 2019
New
Ikrar Setia NKRI Ditolak ABB
Terorisme
Labels:
ABB,
Bersatu,
bhineka tunggal ika,
Ikrar Setia NKRI,
Indonesia,
indonesia satu,
Jokowi,
keamanan,
kebijakan pemerintah,
NKRI,
Persatuan,
program pemerintah,
Terorisme
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment