Jakarta – Gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan pasangan
Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK), diprediksi tidak akan
dikabulkan. Pasalnya tim hukum Prabowo-Sandiaga belum menunjukkan bukti
yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.
“Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang
ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak
memperlihatkan alat bukti yang kuat,” ujar Direktur Pusat Studi
Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta
Pusat, Minggu (23/6/2019).
Feri mencontohkan, perihal penyelewengan dalam perolehan suara. Tim
hukum Prabowo-Sandi dinilai belum bisa memperlihatkan bukti yang kuat
terkait tudingan tersebut.
Malahan, tim hukum Prabowo-Sandi menarik bukti formulir C1 yang
sempat diajukan ke MK. Padahal mereka sedianya diberi kesempatan oleh
hakim MK untuk memperbaiki bukti tersebut agar bisa diterima.
Ia menambahkan, semestinya tim hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan
tudingannya dengan menghadirkan barang bukti yang mumpuni. Feri
menambahkan, hakim konstitusi akan kesulitan memenangkan mereka jika
bukti dan keterangan saksinya tak mumpuni.
“Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan
ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena
kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan
ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” lanjut dia
No comments:
Post a Comment