Bareskrim Polri memastikan bahwa kasus pencucian uang yang menjerat Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) masih terus berlanjut alias jalan terus.
Sampai saat ini UBN belum juga pulang dari luar negeri. Tetapi kepolisian memastikan, kasus yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) itu tetap diproses penyidik.
“Saya sudah tanya tim penyidik Bareskrim, kasusnya on progres, artinya tetap jalan,” ungkap Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Seperti diberitakan sebelumnya UBN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) sejak awal tahun 2018.
Dalam kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Meskipun begitu Kepolisian belum memasukkan nama Bachtiar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dedi menyebut, korps baju coklat masih menunggu itikad baik Bachtiar. Penyidik Bareskrim masih terus berkomunikasi dengan tim pengacara UBN.
“Masih dikomunikasikan terus oleh para penyidik. Itu menunggu kehadiran beliau yang masih melakukan kegiatan ibadah,” bebernya
Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri sudah tiga kali memanggil Bachtiar.
Sebelumnya pada 14 Mei lalu, Pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar menyebut, Bachtiar sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia di Arab Saudi. Namun Aziz mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.
Polisi pun menyatakan akan menjemput paksa UBN setibanya di Tanah Air. Jika kuasa hukumnya sudah menginformasikan jadwal kepulangan Bahtiar, maka penyidik akan menjemput paksa di bandara. Polri pun sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi perihal rencana jemput paksa itu. Upaya jemput paksa tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
“Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan,” tegas Dedi.
Dedi menegaskan, langkah Polri dalam memproses hukum tokoh-tokoh yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan bukan kriminlaisasi ulama. Dia menyarankan, pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme praperadilan. Melalui proses sidang praperadilan, tindakan penyidik dapat diuji profesional dan sesuai aturan hukum atau tidak.
Sikap UBN yang tidak menghormati proses hukum dengan kabur ke luar negeri tanpa pemberitahuan kapan akan kembali ke Indonesia menbuktikan drinya tidak taat hukum.
Bachtiar Nasir sebagai pentolan GNPF Ulama ternyat takut terhadap proses hukum. Ini membuktikan bahwa nyali sekelas UBN kecil dan hanya mampu teriak-teriak bela agama yang tidak jelas.
No comments:
Post a Comment