PAN Usul Tambah Kursi Pimpinan DPR Jadi 10 Orang, Golkar: Apa Kepentingannya untuk Rakyat - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, August 14, 2019

PAN Usul Tambah Kursi Pimpinan DPR Jadi 10 Orang, Golkar: Apa Kepentingannya untuk Rakyat


Usulan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulayterkair penambahan kursi pimpinan MPR membuat partai koalisi pendukung presiden terpilih Joko Widodo meradang.

PAN mengusulkan jumlah pimpinan MPR ditambah dari lima orang menjadi 10 orang.

“TENTU SANGAT BAIK JIKA PIMPINAN YANG AKAN DATANG DISEMPURNAKAN MENJADI 10 ORANG DENGAN RINCIAN 9 MEWAKILI FRAKSI-FRAKSI DAN 1 MEWAKILI KELOMPOK DPD. SOAL SIAPA KETUANYA, BISA DIMUSYAWARAHKAN UNTUK MENCAPAI MUFAKAT,” KATA SALEH, SENIN (12/8/2019).

Usulan ini disampaikan menanggapi usulan PDIP yang membuka peluang berkoalisi dengan partai politik nonpemerintah di unsur paket pimpinan MPR. Asalkan, parpol nonpemerintah sepakat dengan usulan PDIP terkait amandemen terbatas UUD 1945 dan memberlakukan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai tugas pokok dan fungsi kelembagaan MPR.

Penambahan porsi pimpinan MPR semacam itu memang pernah terjadi di tahun 2018 lalu. Kala itu, PDIP adalah partai yang ngotot untuk menambah jumlah kursi pimpinan. Alasannya mereka adalah pemenang Pemilu 2014 sehingga layak mendapat jatah kursi pimpinan DPR dan MPR.

Terkait hal itu, Partai Golkar menolak usulan PAN yang ingin ada penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Politikus Golkar Bobby Rizaldi mengatakan, partainya tetap mendukung formasi pimpinan MPR sesuai UU MD3 yang berlaku saat ini.

“GOLKAR TETAP MENDUKUNG FORMASI SAAT INI SESUAI UU MD3, YAITU 1 KETUA DAN 4 WAKIL KETUA,” KATA BOBBY KEPADA WARTAWAN, SELASA (13/8).

Menurut dia, penambahan pimpinan MPR menjadi 10 tidak ada kepentingannya untuk rakyat, termasuk dengan efektifitas kerja. Justru, kata dia, UU MD3 saat ini sudah memenuhi asas proporsionalitas dengan merampingkan kembali jumlah pimpinan yang tadinya 8 menjadi 5.

“JADI TIDAK ADA KEPENTINGANNYA UNTUK RAKYAT DAN KETERKAITANNYA DENGAN EFEKTIVITAS KERJA. JUSTRU ESENSI DARI UU MD3 SAAT INI AGAR LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN,” UJARNYA.

Sementara, terkait dengan penguatan kelembagaan MPR dengan menghidupkan kembali GBHN untuk memperkuat MPR, menurut Bobby hal itu perlu pengkajian mendalam.

“Apakah (GBHN) masih relevan untuk saat ini dalam hierarki sistem perundangan kita, atau perlu disesuaikan agar sejalan dengan penguatan sistem presidensial. Yang berbeda zaman dulu dimana presiden adalah mandataris MPR,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate. Dia menegaskan sampai saat ini partainya belum terpikir merevisi UU MD3.

“KAMI BELUM BERBICARA TERKAIT REVISI UU MD3 YA. YANG ADA KAMI PUNYA KOMITMEN UNTUK MELAKSANAKAN UU MD3 YANG SUDAH KITA SEPAKATI BERSAMA, KAMI BELUM PERNAH BERBICARA BAGAIMANA UNTUK MEREVISI,” KATA PLATE.

Plate menjelaskan, UU MD3 tidak bisa direvisi hanya untuk kepentingan politik. Hal itu, kata dia tidak baik untuk demokrasi Indonesia.

“DEMOKRASI HANYA MENJADI LEBIH BERMARTABAT APABILA KITA KONSISTEN MENGGUNAKAN ATURAN-ATURAN ITU DAN MENGUJI DENGAN BAIK, MENERIMA ITU SEBAGAI SATU KENISCAYAAN KESEPAKATAN YANG SUDAH KITA MILIKI. TAPI SEBAGAI GAGASAN SILAKAN SAJA. NANTI DIBAHAS DI FRAKSI-FRAKSI DI DPR,” UCAPNYA.

Sementara itu Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily menyatakan tidak setuju jika aturan dalam UU MD3 harus kembali direvisi sebelum diterapkan. “Kita sudah melakukan amandemen UU MD3 tahun 2018. Tak elok rasanya jika UU baru diamandemen dan belum dilaksanakan kemudian diamandemen kembali.”

Lain hal lagi Politikus Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno yang menginginkan pemilihan pimpinan MPR tetap berdasarkan UU MD3 yang baru saja direvisi.

Menurutnya pemilihan Ketua MPR memang tidak bisa ditambah atau dikurangi begitu saja. Semuanya harus mengacu pada UU MD3 sebagai landasan.

“UU MD3 SEKARANG SUDAH BERDASARKAN ASAS PROPORSIONALITAS. TERLEBIH LAGI UU TERSEBUT SUDAH DUA KALI DIUBAH. JANGAN SEBENTAR-SEBENTAR DIUBAH HANYA UNTUK MENGAKOMODASI LIBIDO POLITIK,” UJARNYA.

No comments:

Post a Comment