Buya Syafii: KPK Wajib Dibela dan Diperkuat, Tapi Bukan Berarti Suci - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, September 20, 2019

Buya Syafii: KPK Wajib Dibela dan Diperkuat, Tapi Bukan Berarti Suci

Buya Syafii KPK Wajib Dibela dan Diperkuat, Tapi Bukan Berarti Suci


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ibarat baju yang kotor karena najis, maka baju tersebut harus dicuci agar kembali bersih dan suci. Sehingga perlu ada evaluasi untuk membenahi KPK agar menjadi lebih kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, salah satunya melalui RUU KPK.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR, pada Selasa, 17 September 2019.
Undang-undang ini tetap disahkan meski menuai kontroversi di publik. Pengesahan revisi UU KPK ini tak menunggu pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemimpin lembaga antirasuah itu.
Polemik Revisi UU KPK ini pun juga masih diramaikan oleh kelompok tertentu dengan alasan pelemahan KPK.
Selama ini KPK belum bekerja maksimal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, namun justru sering disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Melihat adanya kekurangan dan kelemahan tersebut, maka RUU KPK menjadi salah satu sarana untuk menyempurnakan dan menguatkan KPK agar semakin terdepan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut cendekiawan muslim, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, mengatakan bahwa KPK wajib dibela.
KPK itu wajib dibela, diperkuat. Tapi bukan suci. Itu harus diingat,” kata Buya Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Menurut Buya Syaffi, pembahasan revisi UU KPK memiliki kelemahan dalam prosedurnya. Sebab, KPK sendiri tidak diajak berunding oleh Kementerian Hukum dan HAM dan DPR. “Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar,” katanya.
Meski demikian, Buya Syafii mengaku tak menyampaikan keluh kesahnya soal revisi UU KPK ini kepada Jokowi.



No comments:

Post a Comment