Tiga Pimpinan KPK yang Serahkan Mandat ke Presiden Tak Pantas Pimpin KPK - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, September 22, 2019

Tiga Pimpinan KPK yang Serahkan Mandat ke Presiden Tak Pantas Pimpin KPK

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif sudah menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi. Namun sikap itu terus menuai kritik.
Indonesian Police Watch (IPW) pun menyindir langkah tiga pimpinan KPK, yang masih bekerja hingga Desember mendatang. Padahal, ketiganya sudah menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menyebut Agus Cs pantas mendapat gelar orang tak punya malu.
Tiga pimpinan KPK yang sudah mengembalikan mandatnya ke Presiden Jokowi, tapi masih tetap duduk dan bertahan dengan jabatannya di KPK, patut dianugerahi gelar sebagai orang yang paling tidak punya malu sedunia. Mereka sudah menjilat ludahnya sendiri, dan tidak punya harga diri lagi,” Neta S. Pane dilansir dari RMco.id, Sabtu (21/9).
Dalam Komisi Super body itu menurut Neta, terdapat tipe pemimpin ngawur seperti ketiga orang itu. Bahkan sikap pimpinan KPK itu lanjutnya menunjukkan sikap semau gue, seenaknya, seolah-olah KPK milik kelompoknya.
Menurut Neta tindakan tanpa berpikir panjang itu disebutnya, sangat naif, dan sangat kekanak-kanakan.
Jika orang seperti ini masih memimpin KPK, integritas seperti apa yang bisa diharapkan dari mereka?” kata Neta.
Neta pun mendesak ketiganya meminta maaf dan meminta ampun pada Presiden Jokowi dan juga kepada masyarakat.
Karena mereka sudah menjilat ludahnya sendiri, dan tidak tahu malu. Mereka sudah sesumbar dan gagah berani membuat jumpa pers, mengembalikan mandatnya kepada Presiden Jokowi. Tapi faktanya, mereka masih saja bertahan di KPK,” tegas dia.
Dengan tegas Neta menyebut bahwa ketiganya dapat dikatakan sebagai pimpinan KPK ilegal.
Neta menilai, secara hukum trio KPK itu tidak berhak lagi menjalankan tugasnya. Sebagaimana diatur di UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dipastikan, pimpinan KPK tersebut juga tidak sah dalam mengambil kebijakan, sampai Presiden menunjuk Plt (pelaksana tugas).
Sehingga, jika KPK melakukan OTT dan menetapkan tersangka, tindakan itu tidak sah, ilegal dan bisa dipraperadilankan. Presiden Jokowi juga disebutnya tak perlu menanggapi ketiga pimpinan komisi antirasuah itu.
Publik harus disadarkan bahwa saat ini KPK dipimpin orang orang ilegal,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment