Perppu KPK Dinilai Merusak Demokrasi - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, October 13, 2019

Perppu KPK Dinilai Merusak Demokrasi

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi menyebut, Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi dinilai akan merusak demokrasi.
Menurut Adhie, semua pihak harus menaati setiap produk UU. Apalagi, tak ada prinsip demokrasi yang dilanggar dalam pembuatan UU tersebut.
“Jadi kalau ada persoalan setelah itu, berarti ada sesuatu yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Nah kepada UU KPK yang sudah direvisi ini ada enggak prinsip-prinsip demokrasi yang dilanggar sehingga menimbulkan masalah? Kalau tidak ada maka ini harus dilanjutkan,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (12/10/2019).
Adhie menjelaskan perppu yang menerabas proses pembuatan UU akan menjadi preseden buruk untuk perkembangan demokrasi. Terlebih, perppu juga tidak semerta-merta menganulir UU KPK hasil revisi.
“Nah karena kalau perppu kemudian membekukan, menganulir UU yang sudah jadi pada prosesnya sudah sesuai dengan UU, artinya sudah sesuai persetujuan eksekutif dan legislatif, ini bagi demokrasi buruk,” pungkas Adhie.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku masih mempertimbangkan opsi penerbitan Perppu KPK. Selain Perppu, opsi lain yang bisa menjadi pilihan, yaitu uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), atau uji materi UU di tingkat legislatif (legislative review).

No comments:

Post a Comment