Bagi organisasi masyarakat sipil yang memberikan perhatian besar terhadap perluasan kebebasan—termasuk dalam isu ekonomi—yang Nanang gawangi, dukungan atas RUU Cipta Kerja adalah patut. Hal itu lantaran napasnya didasarkan pada dua prinsip utama, yakni perlindungan hukum atas kepemilikan pribadi dan pertukaran barang dan/jasa secara bebas.
“Ini merupakan kabar gembira mengingat Indeks Kebebasan Ekonomi yang tinggi berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membaik,” jelas Nanang di Jakarta, Jumat (6/3).
Dalam praktik ekonomi, tambahnya, kebebasan itu diterjemahkan dengan mengeliminasi berbagai hambatan. Segala yang menyulitkan orang untuk membangun dan mengembangkan usahanya dipangkas demi efektivitas. Baik dari aspek perizinan, akses terhadap modal, ketersediaan bahan baku, produktivitas tenaga kerja.
“Ekonomi yang bebas, dengan demikian, tercermin dalam kemudahan berusaha, kelancaran arus investasi dari dalam maupun luar negeri, pasar tenaga kerja yang kompetitif, dan perdagangan yang bebas. Baik pada tingkat domestik maupun internasional dalam mendistribusikan output ekonomi kepada masyarakat.”
Terpenuhinya prakondisi seperti itu, menurut Nanang, akan menggairahkan iklim perekonomian yang ditandai dengan berbagai lapangan usaha baru yang akan membuka kesempatan kerja untuk lebih banyak angkatan kerja.
“Pada gilirannya, ini akan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.”
No comments:
Post a Comment