PNS Nekat Mudik, Sanksinya Pangkat Diturunkan dan Penundaan Naik Gaji - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, April 9, 2020

PNS Nekat Mudik, Sanksinya Pangkat Diturunkan dan Penundaan Naik Gaji


JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik ke kampung halamannya. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona (covid-19) di daerah-daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan ada sanksi kepada siapapun ASN yang nekat untuk mudik ke kampung halaman. Sanksi kepada para ASN yang nekat mudik masuk dalam kategori sedang.
"Berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi diberikan berdasar kategori pelanggaran. Ada 3 kategori pelanggaran: ringan, sedang, ringan. Untuk yang nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2020).
Menurut Tjahjo, ada beberapa pertimbangan mengapa larangan mudik ini masuk dalam pelanggaran sedang. Salah satunya adalah karena larangan ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo langsung.
"Dengan larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," kata Tjahjo.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada para ASN untuk pelanggaran sedang ini ada beberapa macam. Misalnya penundaan kenaikan gaji, lalu ada juga penurunan pangkat setingkat di bawah.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ucapnya.

(rzy)

No comments:

Post a Comment