Mahfud Md Bantah Janji Tak Naikkan BPJS: Pemerintah Sudah Ikuti Vonis MA - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, May 14, 2020

Mahfud Md Bantah Janji Tak Naikkan BPJS: Pemerintah Sudah Ikuti Vonis MA


Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah berjanji tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah telah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengubah struktur kenaikan tarif baru.

"Salah judul ini berita. Coba baca: Di bagian mana saya bilang pemerintah takkan menaikkan iuran BPJS?" cuit Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, menanggapi berita detikcom yang berjudul 'Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naiki Iuran BPJS Kesehatan' seperti yang dilihat detikcom, Kamis (14/5/2020).

"Yang saya bilang pemerintah mengikuti putusan MA karena sudah final dan mengikat. Pemerintah sudah ikut vonis MA dengan mengubah keputusan dan struktur tarif kenaikan baru," sambungnya.

Salah judul ini berita. Coba baca: Di bagian mana sy bilang pemerintah takkan menaikkan iuran BPJS? Yg sy bilang pemerintah mengikuti putusan MA krn sdh final & mengikat. Pemerintah sdh ikut vonis MA dgn mengubah keputusan dan struktur tarif kenaikan baru.

Untuk diketahui, MA sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51.000 untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1

Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, sebelumnya Rp 160.000.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang, sebelumnya Rp 110.000.
3. Iuran Kelas III tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000. Sebelumnya Rp 42.000.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160.000
2. Kelas II sebesar Rp 110.000
3. Kelas III sebesar Rp 42.000

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80.000
2. Kelas II sebesar Rp 51.000
3. Kelas III sebesar Rp 25.500(jbr/hri)

No comments:

Post a Comment