Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja bertujuan agar Indonesia
mampu terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.
Dengan
demikian, Indonesia diyakini bisa menjadi negara yang efisien dan memiliki
regulasi yang mudah. Selain itu, masyarakat juga bisa lebih mudah untuk memulai
berusaha.
"Omnibus Law tujannya untuk meningkatkan dan mengentaskan
Indonesia dari middle income trap. Indonesia bisa menjadi negara yang efisien,
regulasinya simpel, dan memberi kesempatan kepada rakyat untuk berusaha secara
mudah," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam Pembukaan Ekspo
Profesi Keuangan, Senin (12/10/2020)
Pemerintah mendorong reformasi pajak dengan memberikan
berbagai macam insentif melalui UU Cipta Kerja. Dengan demikian, diharapkan
terjadi peningkatan produktivitas, inovasi dan kreativitas yang mampu mendorong
Indonesia terlepas dari jebakan negara kelas menengah.
Di dalam UU Cipta Kerja,
salah satu klausul yang menjelaskan mengenai insentif pajak dan kemudahan
administrasi perpajakan tertuang di dalam pasal 92 UU Cipta Kerja.
"Usaha
mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka
pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis pasal 92 ayat
(1) UU tersebut.
No comments:
Post a Comment