Penyebar ujaran kebencian terhadap TNI-Polri berhasil diamankan Polda Metro Jaya.
Tersangka bernama Muhammad Umar (MU) itu, diketahui sebagai simpatisan Front Pembela Islam atau FPI.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Yusri mengatakan, tersangka mengancam akan memenggal aparat kepolisian. Video ancamannya itu terkait penahanan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab itu dibuat pada Minggu (13/12/2020).
"Dia (Muhammad Umar) ini adalah simpatisan daripada FPI," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Yusri menjelaskan, video ancaman itu dibuat menggunakan ponsel miliknya sendiri.
Kemudian, dia juga menyebarkan video tersebut melalui akun pribadinya di media sosial pada hari yang sama.
"Dia sampaikan dengan mendukung salah satu orang, kemudian akan memenggal kepala polisi apabila menahan Rizieq Shihab. Itu perkataan yang dia buat sendiri dan di-posting sendiri," kata Yusri.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa ponsel, peci, serta baju koko yang digunakan dalam membuat video ancaman tersebut.
"Kami proses sesuai dengan aturan Undang-Undang ITE Pasal 28. Ancamannya adalah enam tahun penjara," kata Yusri.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda, Muhammad Umar, yang mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, jagat maya sempat diramaikan dengan beredarnya video seorang pemuda yang mengaku bernama Muhammad Umar mengancam akan memenggal anggota Polri jika Rizieq Shihab ditahan.
Warganet pun ramai-ramai menge-tag akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.
Adapun ucapan dalam video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."
Rizieq Shihab sebelumnya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Sabtu.
Usai diperiksa, Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Ia terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan "tahanan" saat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari atau sampai 31 Desember 2020, untuk mempermudah penyidikan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minggu dini hari, Rizieq langsung digiring ke mobil tahanan dengan kedua tangan terikat cable ties.
Pemimpin FPI tersebut mengangkat kedua tangannya yang terikat sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.
Namun, ia tak berkomentar sedikit pun ketika ditanyai oleh wartawan mengenai pemeriksaannya.
Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan objektif dan subjektif.
Alasan objektifnya adalah karena Rizieq merupakan tersangka yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektifnya agar ia tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.
Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.
Berbeda dari Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun.
Setelah diperiksa, ketiganya tidak ditahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda yang Ditangkap karena Ancam Penggal Polisi adalah Simpatisan FPI"
No comments:
Post a Comment