Surat edaran tersebut dikeluarkan Kamis, 2 Juli 2021, yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto. Surat edaran ini berfungsi sebagai panduan bagi pimpinan maupun warga Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini berisi sembilan point. Untuk pelaksanaan Idul Adha, ada dijelaskan di point kesembilan. Di dalamnya juga dibahas soal takbir keliling dan ibadah memotong hewan kurban.
“Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah,” demikian bunyi edaran itu.
Untuk Shalat Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum, sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. “Shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan,” dekian kutipan berikutnya.
Sedangkan untuk ibadah kurban, Muhammadiyah menerangkan hukumnya sunah muakkadah bagi Muslim yang telah memiliki kemampuan. Di masa pandemi Covid-19 yang menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
“Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan,” tulis imbauan itu. [USU]
No comments:
Post a Comment