Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera disahkan. DPR rencananya akan mengesahkan regulasi anyar itu untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda yang telah lama berlaku di Indonesia.
Dikutip dari detikNews, DPR berencana mengesahkan RKUHP sebelum pertengahan Desember 2022. Kitab hukum untuk peraturan di Indonesia ini turut membahas hukuman soal perzinahan, namun tidak memuat tentang aturan perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Berdasarkan draf RKUHP versi 30 November 2022 yang dikirimkan jubir RKUHP, Albert Aries, Minggu (4/12/2022), norma baru yang diatur adalah soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Di Belanda, hal itu menjadi lumrah dan tercermin dalam KUHP saat ini. Oleh penyusun, hal itu akan diubah menjadi delik pidana sepanjang ada aduan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Zina
KUHP saat ini yang berlaku adalah sisa peninggalan penjajah Belanda sehingga mencerminkan kultur masyarakat Belanda. Salah satunya adalah tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau.
Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah, atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.
No comments:
Post a Comment