Serangan Israel yang semakin
bertubi-tubi di tanah Palestina membuat gerakan boikot terhadap produk dari dan
pendukung Israel semakin marak. Hal ini membuat sejumlah perusahaan yang
menjadi sasaran boikot ketar-ketir.
Menanggapi fenomena boikot
tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya
terus menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang kebetulan
berafiliasi dengan negara Israel dan sekutunya, agar fenomena kegiatan boikot
itu tidak mengganggu kesempatan para pekerja yang bekerja di perusahaan
tersebut.
"Tentu kita komunikasi
yang intens, dilakukan oleh Bu Putri Dirjen PHI Jamsos dengan teman-teman yang
ada di perusahaan yang kebetulan berafiliasi dengan negara Israel dan
sekutunya. Bu Dirjen ini terus melakukan komunikasi agar ekspresi itu juga
tidak mengganggu kesempatan saudara kita yang bekerja di perusahaan
tersebut," ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI,
Selasa (14/11/2023).
Ida menyebut gerakan boikot
penggunaan dan pembelian produk yang mendukung Israel telah berdampak pada para
pekerja di Indonesia. Namun demikian, Ida menilai gerakan boikot tersebut
merupakan ekspresi kepedulian masyarakat Indonesia terhadap masyarakat di Palestina.
"Namun, saya kira perlu
kita jaga bagaimana keseimbangannya agar juga tidak menimbulkan kekhawatiran
seperti yang disampaikan (Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah),"
ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota
Komisi IX DPR RI dari fraksi PKB Nur Nadlifah meminta tanggapan Menaker Ida
terkait antisipasi yang dilakukan Kemnaker ihwal adanya pemutusan hubungan
kerja (PHK) yang terjadi akibat adanya gerakan boikot produk Israel.
"Beberapa kelompok yang
menyerukan boikot kepada produk-produk Israel sementara produk itu menjadi
konsumsi hari-hari masyarakat Indonesia yang notabenenya secara ketenagakerjaan
menyerap tenaga kerja yang luar biasa. Antisipasi apa yang dilakukan Kemnaker
dengan adanya PHK, belum lagi yang sifatnya franchise ini kemudian rentan
dengan PHK agar dalam masa sensitif ini tidak menimbulkan PHK yang
berlebihan?" ucap Nur.
Sebelumnya, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum
Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung
perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya,
mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023
ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas
membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa,
Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung
maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata
mendukung Israel haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang
diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti
dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel
hukumnya haram," tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(10/11/2023).
Untuk itu, ia mengimbau agar
umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk
Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung
penjajahan dan zionisme.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya.
No comments:
Post a Comment