Yusril: Berita HTI Menang di PTUN Hoax 17 January 2018 in Nasional - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, March 31, 2018

Yusril: Berita HTI Menang di PTUN Hoax 17 January 2018 in Nasional


JAKARTA – Jagad media sosial tetiba ramai dengan berita viral mengenai Pengacara Yusril Ihza Mahendra menangkan Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam viral disebutkan PTUN telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Menanggapi berita viral tersebut, Yusril melalui akun twitternya @YusrilIhza-Mhd membantahnya. Pengacara senior ini menegaskan berita itu hoax. Hingga saat ini, sidang kasus itu masih berjalan di pengadilan.
Ini cuitan Yusril dalam akun twitternya: “Kalau ada yang baca berita ini di medsos, saya beritahukan bahwa ini hoax. Sidang HTI sedang berjalan, belum ada putusan>> ALHAMDULILLAH… REZIM ANTI ISLAM AMBRUK MELAWAN HTI.* Yusril Ihza Mahendra menangkan HTI di pengadilan, Negara MEMBISU.
Berikut berita Yusril menangkan HTI yang beredar di media sosial:
Yusril Ihza Mahendra menangkan HTI di pengadilan, Negara MEMBISU
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo
Sumber : http://stopfitnah.com/yusril-berita-hti-menang-di-ptun-hoax/

No comments:

Post a Comment