Jakarta, -- Badan Pengawas Pemilu () mengaku tak akan mempermasalahkan di media sosial yang kian marak beberapa waktu terakhir.Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai bahwa perang tagar merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi atas pandangan politik. Namun, ia mengingatkan kepada partai politik agar tak ikut serta karena dapat dianggap sebagai pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu)"Ini masuk kedalam kebebasan berekspresi berpendapat. Silahkan saja (perang tagar), tapi kalau ada parpol tidak boleh," kata Bagja dalan suatu disuksi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
Menurut Bagja, perang tagar yang terjadi di dunia maya tidak berdampak negatif selama tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman terhadap masyarakat. Perang tagar justru dinilai memberi warna tersendiri pada dinamika politik yang berkembang."Tidak boleh ada paksaan orang lain pindah pendapat atau menghina orang lain," jelas dia.Sependapat dengan Bagja, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai positif perang tagar yang ramai di media sosial. Menurut dia, perang tagar menandakan bahwa masyarakat terlibat dalam dinamika politik yang terjadi."Makin banyak orang yang merespon tahapan Pemilu, ide Pemilu, kita harusnya bersyukur, karena membangkitkan semangat," kata Arief.
Namun, Arief menekankan, perang tagar seharusnya tak berisi fitnah dan hasutan yang menganggu masyarakat. Perang tagar seharusnya mampu menjadi wadah mengadu argumentasi dan gagasan."Karena yang dilarang itukan kalau sudah mulai ada fitnah, menghina, menggangu," kata Arief.Adapun sejumlah jargon disertai tagar yang beredar di media sosial, di antaranya #2019GantiPresiden, #DiaSibukKerja, dan #Jokowi2Periode. (agi)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180505154856-32-295960/bawaslu-ingatkan-parpol-tak-boleh-ikut-perang-tanda-pagar
No comments:
Post a Comment