Sikap Tegas Pemerintah Jokowi dalam Menjaga Kekayaan Bangsa Indonesia - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, July 5, 2018

Sikap Tegas Pemerintah Jokowi dalam Menjaga Kekayaan Bangsa Indonesia



Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015, tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Satgas ini dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sebagai komandannya.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 19 Oktober lalu bertujuan untuk memberantas berbagai pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan, khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal yang kini sangat memprihatinkan.

Satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, PT Pertamina, dan institusi terkait.

Menteri Susi membawahi berbagai unsur dalam Satgas Anti Illegal Fishing ini, yaitu TNI AL, Bakamla, Polri, dan Kejaksaan.

Fokus tugasnya adalah menangkap Kapal-kapal Asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, kapal mereka tidak perlu lagi di bawa ke pengadilan, melainkan dapat langsung ditenggelamkan.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakil KSAL), Laksamana Madya Widodo, yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian Satgas Anti Illegal Fishing menjelaskan, ada beberapa alur komando untuk memerintahkan Satgas melancarkan operasi penegakan hukum.

“Pertama ada informasi pendeteksian illegal fishing dari pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi intelijen dengan luar negeri. Informasi itu lalu dikaji oleh Staf Khusus, kemudian hasil kajian dilaporkan kepada Komandan Satgas dan Pelaksana Harian. Setelah itu keluar perintah operasi ke Komandan Sektor,” papar Widodo, dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Sedangkan alur kedua, bisa juga informasi diperoleh dari hasil pemantauan TNI AL, Bakamla, KKP, dan Polri. Hasil pemantauan dilaporkan kepada Pelaksana Harian. Pelaksana Harian, yang melaporkan pada Komandan Satgas dan Kepala Pelaksana Harian. Komandan Satgas, lalu memerintahkan operasi kepada Komandan Sektor.



Perpres ini juga menegaskan, bahwa Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi penegakan hukum pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan data intelijen.

“Tim Gabungan sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) Perpres Nomor 115 Tahun 2015 ini.

Sedangkan pada Pasal 5 Perpres Nomor 115 Tahun 2015 ini menegaskan, Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menteri Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dievaluasi oleh Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung setiap enam bulan.

Hal ini menunjukkan ketegasan dan keberanian pemerintah untuk menjaga sumber daya maritim Indonesia dari ancaman pencurian bukan sekedar main-main. Sebab dari sikap ini akan mengangkat nama Indonesia di mata internasional sebagai negara yang tegas melindungi kekayaan bangsa.

No comments:

Post a Comment