Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, October 17, 2018

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

JAKARTA – Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombe Pol Nico Afinta menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka berinisal IAW dan RMY yang berprofesi sebagai PNS Kemenhub dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI. Hasil penyelidikan kepolisian para tersangka meminjam senjata jenis Glock 17 dan senpi jenis AKAI Costum yang biasanya digunakan untuk kegiatan olah raga.
“Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar,” kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Sebelumnya, peluru nyasar bersarang di ruangan Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB. Tak hanya mengenai ruangan Wenny, peluru juga mengenai ruangan 1313 milik Anggota DPR Komisi III Bambang Heri Purnama.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, peluru yang ada ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku. Satu pucuk senjata api jenis Glock 17 buatan Austria dan 1 pucuk senjata api merek AKAI custom kaliber 40 dikuasi dan digunakan oleh terduga pelaku IAW dan RMY diamankan Subdit 6 Ditreskrimum PMJ untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Semua pihak harus berhati-hati dan tidak lalai menggunakan senpi. Keamanan dalam penggunaan senjata api mutlak hukumnya agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. (RA/MCF)
http://kabardwipa.co/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-peluru-nyasar-ke-gedung-dpr/

No comments:

Post a Comment