Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri bakal melakukan tindakan tegas sesuai hukum berlaku apabila simpatisan OPM dan GAM mengadakan upacara dengan mengibarkan bendera selain Merah Putih.
Polri dalam hal ini juga tidak segan-segan menindak pihak-pihak yang menunggangi pengibaran kedua bendera tersebut untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Apabila melakukan pelanggaran hukum, pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Demi menjaga kondusifitas keamanan, Kepolisian akan melakukan sejumlah pengamanan dan patroli di sejumlah wilayah jelang HUT OPM dan GAM.
Selain itu, Polri juga akan meningkatkan jumlah personel keamanan di Papua dan Aceh agar tidak ada satupun simbol-simbol yang identik dengan bendera bintang kejora dan bendera bulan bintang di kedua daerah tersebut.
“Secara umum Polri memantau dan mengantisipasi potensi-potensi gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
Sumber :https://bidikdata.com/polri-tindak-tegas-pengibar-bendera-opm-dan-gam.html
No comments:
Post a Comment