Untuk menarik investor minyak dan gas bumi (migas) ke Indonesia, Pemerintah berencana akan menggratiskan raw
data migas Indonesia untuk dapat diakses secara luas oleh investor.
Pemerintah menjamin pembukaan akses data migas ini tidak akan melepaskan
kontrol negara atas data tersebut.
“Negara masih memiliki kewenangan penuh
terhadap data migas tersebut,” tegas Wakil Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Kamis (18/4), sebagaimana
siaran pers Kementerian ESDM kemarin.
Menurut Wamen ESDM itu, Pemerintah
segera menerbitkan Peraturan Menteri yang akan mempermudah investor
mengakses data migas secara free, pada sekitar Mei mendatang, sehingga memungkinkan investor untuk menemukan cadangan migas baru.
“Kita akan mengundang Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS) untuk mensosialisasikan kebijakan open data yang
merupakan bagian dari program besar Big Data ini,” tambah Arcandra.
Kementerian ESDM akan menerapkan skema anggota dan nonanggota untuk kebijakan open data ini dan akan tetap pula melindungi data miliki KKKS yang berlaku empat tahun, enam tahun dan delapan tahun.
“Akses data terbatas bagi yang bukan member, dan bagi yang menjadi member Pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, namun termasuk juga untuk data olahan maupun data interpretasi,” jelas Arcandra.
Wakil Menteri ESDM itu menolak dengan
tegas jika kebijakan ini seperti menjual kedaulatan negara, karena
menurut Arcandra data migas ini masih dimiliki negara dan negara masih
mempunyai kontrol penuh terhadap data ini.
“Ini bukan menjual kekayaan, data itu
masih milik negara, kalau mereka KKKS sudah melakukan analisa dia bisa
melakukan apa, tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa, tetap saja
mereka harus meminta izin untuk eksplorasi, negara tetap mengontrol data
itu. Ini kita menjual data atau mencari minyak? Kan kita cari minyak,
nah udah kalau gitu datanya kita berikan saja,” tandas Archandra.
Ia menyebutkan, kebijakan open data
sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris
yang sudah membuka akses datanya dalam skala tera byte.
“Dahulu jika ingin mengakses data harus
membayar terlebih dahulu, sekarang boleh mengakses tanpa membayar
silahkan akses data untuk dianalisa nanti kalau sudah dapat baru bayar.
Dengan kebijakan ini diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk
mengolah data itu dengan menggunakan dana mereka sendiri,” pungkas
Arcandra.
Kebijakan open data migas ini
merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai
pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan
eksploitasi. Dengan kebijakan ini diharapkan investor akan tertarik
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia
sehingga dapat ditemukan cadangan-cadangan migas baru.
No comments:
Post a Comment