Moeldoko Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, May 3, 2019

Moeldoko Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima

Moeldoko Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi harus sejalan dengan konstitusi.
Hal itu disampaikan untuk menanggapi hasil Ijtima Ulama III terkait fatwa yang salah satunya mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.
Moeldoko meminta semua pihak mematuhi konstitusi dan Undang-undang yang mengatur tentang Pemilu. Moeldoko menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara ijtima.
“Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-undang. Ada ijtima itu bagaimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/5).
Bukan negara Ijtima sehingga lanjut mantan Panglima TNI ini menegaskan bahwa segala sesuatunya harus memakai pedoman yang jelas dan jangan disimpangkan ke kanan ke kiri.
Menurutnya jika tidak nanti negara ini menjadi babaleot enggak karu-karuan.
“Pakai pedoman, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan ijtima, itu harus jelas,” kata dia.
Terkait permintaan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab agar KPU menghentikan penghitungan suara Pilpres, Moeldoko mengaku tak mau ambil pusing. Sebab kata dia, KPU bekerja sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 22e tentang Pemilu.
“Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi. UU Pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang udah dijalankan baru ribut, ini enggak fair dong,” ucapnya.
Moledoko menyarankan agar semua pihak mengikuti hal-hal yang sudah disepakati bersama. Tentang prosesnya ada sedikit hal yang kurang, yaitu tanggung jawab bersama untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan-pekerjaan KPU dan Bawaslu.

No comments:

Post a Comment