Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menjelaskan bahwa pihaknya
tidak pernah menerima laporan keberpihakan intelijen terhadap salah
satu paslon serta anggota polisi melakukan pendataan dukungan masyarakat
kepada pasangan capres dan cawapres.
Tuduhan itu disampaikan Pemohon dalam dalil permohonan yang
mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan
calon presiden dan wakil presiden.
“Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan
atau menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah
satu pasangan calon,” ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sementara untuk polisi, Abhan mengatakan Bawaslu hingga jajaran
panwaslu kelurahan/desa belum pernah menemukan atau menerima laporan
anggota kepolisian melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada
pasangan capres dan cawapres.
Dalam gugatan kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno, didalilkan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut diperintahkan oleh
Kapolres Garut menggalang dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo-KH
Ma’ruf Amin.
Abhan mengatakan Bawaslu Kabupaten Garut dan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan
ketidaknetralan aparat kepolisian di Kabupaten Garut.
Bawaslu Kabupaten Garut dikatakannya telah melakukan investigasi
dengan cara melakukan klarifikasi terhadap mantan Kapolsek Pasirwangi
AKP Sulman Azis, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, Kapolsek
Karangpawitan Kompol Oon Suhendar dan Kapolsek Kadungora Kompol Jajang
Rahmat pada tanggal 4 April 2019.
Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta-fakta dari Kompol
Jajang Rahmat, pertemuan dengan Kapolres Garut memang diadakan secara
rutin dua kali dalam seminggu untuk membahas pemetaan kerawanan daerah
dalam rangka pemeliharaan ketertiban masyarakat masing-masing daerah.
Selain itu, Kompol Uus Susilo mengatakan Kapolres Garut memerintahkan
untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik
dalam Pemilu 2019, tetapi tidak terdapat perintah untuk mendukung salah
satu pasangan calon.
Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis juga sudah melakukan klarifikasi
terkait pernyataannya di media massa, yakni pemetaan yang dimaksud
adalah pemetaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu
2019, bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden.
“Setelah dilakukan proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut
berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai
temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil
dan materil,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment