Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan sedikitnya 600 IMB
untuk bangunan diantaranya 409 rumah dan 212 rumah kantor di Pulau D.
Kebijakan tersebut sangat bertolakbelakang dimana Anies pernah
menegaskan menolak kelanjutan pembangunan sehingga sikap Anies terhadap
kelanjutan proyek reklamasi menjadi tidak jelas. Secara diam-diam Anies
menerbitkan IMB untuk bangunan yang sebelumnya telah disegel.
Menurut Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai,
sikap Anies mengesankan yang secara malu-malu mulai mendukung reklamasi.
Trubus juga menganggap wajar adanya kebingungan ditingkat implementasi
lantaran gubernur telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro)
sebagai pengelola tiga pulau reklamasi yang sudah jadi yaitu, Pulau C, D
dan G setelah Anies membatalkan izin.
“Ini kasus agak unik memang, ada inkonsistensi dalam menjalankan
kebijakan. Bahkan, diam-diam telah menerbitkan IMB yang menunjukan
gubernur tidak transparan,” kata Trubus, di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
“Yang jadi pertanyaan sekarang, IMB itu untuk Agung Podomoro atau
Agung Sedayu? Saya jadi memaklumi jika Jakpro yang ditunjuk untuk
mengelola nantinya malah kebingungan,” tambahnya.
Langkah gubenur tersebut lantas dipertanyakan bukan hanya karena
sebelumnya telah menyegel bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi
tetapi IMB tersebut dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut dia Anies harus menjelaskan secara gamblang mengenai
konsepnya terhadap pulau reklamasi. Jika memang reklamasi dilanjutkan
maka harus dibeberkan keuntungan yang didapat masyarakat dan pemerintah
bentuknya seperti apa.
“IMB khusus reklamasi harus didasari dari Perda Zonasi Wilayah
Pesisir yang hingga kini belum disahkan. Kalau tidak ada perdanya lantas
hukum yang melindungi IMB itu apa?” ujarnya.
Sumber : https://bidikdata.com/diam-diam-anies-baswedan-terbitkan-imb-reklamasi.html
Saturday, June 15, 2019
New
Diam-diam Anies Baswedan Terbitkan IMB Reklamasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment