Padang - Polda Sumatera Barat menangkap seorang dokter hewan berinisial SY (50). Diduga dokter hewan itu melakukan pidana hoax, SARA, dan makar melalui aplikasi Facebook.
Dirkrimsus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (3/6) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Tanjung Pati Km 7 Kabupaten 50 Kota, Sumbar.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima pengaduan masyarakat terkait akun Facebook atas nama drh Sy membuat posting-an yang diduga berisikan hoax serta penghinaan terhadap lembaga negara," kata Juda yang dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2019).
Dia mengatakan pelaku diduga menyebarkan konten-konten di akun Facebook-nya berbau SARA, ujaran kebencian, hoax, makar, dan mengajak referendum. Selain itu, konten penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian.
"Konten tersebut menghina Presiden dan mengajak makar terhadap pemerintah. Kemudian menyebut Brimob dengan sebutan ras lainnya," ujar Juda.
Berikut posting-an pelaku yang dianggap hoax, penghinaan, dan makar:
-Saya tak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di pulau jawa saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan anggap ini hanya meme main-main mainan saja #kami telah sedang bergerak.
-Republik Andalas Raya Sumatera menuntut referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zholim, otoriter, penipu dan semena mena pada ulama dan rakyat. BY: Barisan Pemuda Pulau Andalas.
"Posting-an ini disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 akun menyukai, dan komentar 1.000. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," tambah Juda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 b, 45 ayat 4 dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 29 UU No 19/2016 tentang ITE.
Sementara itu, pelaku drh Sy mengaku tidak menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan siap menghadapi persoalannya.
"Tidak menyangka saja sudah viral begini. Ini hanya iseng saja karena diskusi di grup apa itu referendum," kata SY.
(rvk/idh)
No comments:
Post a Comment