Jakarta – Beredar selebaran akan adanya aksi akbar mulai tanggal 24
sampai 28 Juni 2019 di seluruh ruas jalan di sekitar Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta. Aksi itu bertajuk “Halal Bi Halal Akbar 212”.
Selebaran itu juga menyebut aksi akan digelar selama tanggal tersebut
dari jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB setiap hari. Aksi itu disebut akan
super damai, berupa kegiatan berzikir, berdoa serta bersolawat.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menegaskan aksi massal di jalan
protokol di depan Gedung MK tidak akan diperkenankan. Ada aturan yang
melarangnya.
“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang,
karena melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian
Pendapat Dimuka Umum Pasal 6 yang bisa mengganggu ketertiban umum dan
hak orang lain,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan,
Minggu 23 Juni 2019.
Polisi pun mengimbau agar kegiatan itu digelar di tempat lain. Polisi
tak mau ambil risiko dari kasus rusuh 22 Mei di depan Gedung Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin.
No comments:
Post a Comment