DPR telah setuju pemberian amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun dan memberi pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo. Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan keputusan presiden (keppres) terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril kemungkinan akan terbit pada Senin (29/7/2019). Moeldoko memastikan bahwa Keppres tersebut nantinya akan ditandatangani Presiden Jokowi. “Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah) disetujui, ya diproses ya amnesti,” ujarnya di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/7).
“Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti,” imbuh Moeldoko.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan laporan kerja komisi hukum soal pertimbangan pemberian amnesti tersebut. Erma menyatakan Komisi III memperhatikan aspek keadilan dalam memberikan pertimbangan amnesti bagi Nuril.
Ia turut memandang Baiq Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.
“Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual,” kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).
No comments:
Post a Comment