BSSN paksakan RUU Kamtansiber, ICSF: Kinerjanya belum terbukti - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, August 12, 2019

BSSN paksakan RUU Kamtansiber, ICSF: Kinerjanya belum terbukti





Elshinta.com - RUU Keamanan dan ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai akan memicu kontroversi dan kegaduhan di masyarakat. Langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menggelar simposium untuk mendengar saran dan masukan dari publik dipertanyakan. Diduga ada kepentingan BSSN di balik gol-nya RUU Kamtansiber.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja mengaku heran dengan rencana BSSN menggelar simposium untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Menurutnya, simposium itu merupakan upaya memaksa agar RUU Kamtansiber disahkan pada masa sidang tahun ini. “Terus terang (saya) tidak paham apa yang ada di benak mereka. Tapi terkesan kayak mereka ingin mempercepat ini menjadi UU yang mana semua orang kemarin (menolaknya). Jerry Sambuaga juga mengatakan bahwa tidak mungkin dibahas di masa sidang sekarang,” ujar Ardi dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com, Minggu (11/8).

“Artinya apa? Saya tidak mengerti dari Komisi I saja mengatakan seperti itu, tapi kenapa kok terkesan kayak dipaksakan gitu,” ujarnya.

Seperti diketahui, ICSF merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, dan memiliki tugas dan misi untuk memberikan solusi, bimbingan, dan solusi Keamanan Cyber ​​dan Ketahanan melalui kolaborasi multi-pihak, pendidikan, relawan kerja, dan pelatihan untuk membantu Sektor Publik dan Swasta, serta Militer Indonesia, dan Mitra Internasional.

ICSF lahir dari kolaborasi puluhan pakar dari ABGC, yaitu Akademik, Bisnis, Pemerintah, dan multi-stakeholder Masyarakat Sipil. ICSF juga salah satu stakeholder yang ikut berperan dalam terbentuknya BSSN dan juga terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk merumuskan draf RUU Kamtansiber.

Ardi menuturkan RUU Kamtansiber tidak boleh dipaksa untuk disahkan. Sebab, ia berkata banyak pihak tidak mengetahui aspek di dalam RUU tersebut, misal dari pihak asosiasi hingga profesi. “Artinya masih diperlukan waktu untuk membahas ini secara detil dengan semua stakeholder yang ada,” ujar Ardi.

Ardi berkata RUU Kamtansiber berdasarkan draft hanya menguatkan BSSN. Ia menilai hal itu seharusnya tidak boleh terjadi karena hal terkait siber melibatkan banyak pihak.

No comments:

Post a Comment