Komisi II DPR Setuju Pemekaran Papua dan Papua Barat - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, November 21, 2019

Komisi II DPR Setuju Pemekaran Papua dan Papua Barat


Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan sudah sering membahas pemekaran Papua dan Papua Barat lewat pertemuan formal maupun informal untuk mempercepat pemekaran.
Namun, pemekaran terhambat moratorium yang sampai sekarang belum dicabut.
“Tapi ada satu cara yang mungkin ini bisa dikaji. Ini juga pernah kita sampaikan kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) supaya penyelesaian Papua ini berbeda. Kita buat secara khusus dengan pemekaran di daerah lain,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Menurut dia, salah satu cara mencabut moratorium itu dengan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ia meminta perubahan itu masuk ke Program Legislasi Nasional 2019-2024.
Doli menyebut, kawasan Papua dan Papua Barat idealnya dipecah menjadi tujuh provinsi. Pasalnya, ‘Bumi Cenderawasih’ dihuni tujuh suku besar.
“Kita baru punya dua sekarang dan saya kira kalau kita melihat dinamika yang terjadi hingga saat ini tidak ada kata lain,” ucapnya.
Tujuh suku besar di ‘Bumi Cenderawasih’ meliputi Mamta, Saereri, Anim Ha, La Lago, Mee Pago, Domberai, dan Bomberai. Domberai dan Bomberai menduduki wilayah adat di Papua Barat, sedang lima suku lainnya di Papua.
Selain itu, kata dia, penyelesaian Papua dilakukan dengan peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi.
“Harus ada penyebaran sentra-sentra pelayanan publik dan ekonomi,” jelasnya,
Karena itu, DPR dan Pemerintah berkomitmen kuat menjaga NKRI, menyelesaikan berbagai masalah di Papua dan Papua Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.



No comments:

Post a Comment