Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko membantah peristiwa Paniai merupakan pelanggaran HAM berat. Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi hasil Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM yang menyatakan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Moeldoko menilai peristiwa Paniai bukan sebagai pelanggaran HAM berat lantaran tak ada instruksi dari atasan saat terjadi penembakan dan penusukan. “Perlu dilihatlah yang benar. Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Enggak ada. Tidak ada perintah dari atas. Tidak ada,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Moeldoko meminta peristiwa tersebut dilihat secara cermat sehingga Komnas HAM tak mengeluarkan kesimpulan yang keliru. Ia menilai apa yang dilakukan satuan pengamanan di Paniai saat itu ialah tindakan yang tidak terencana.
“Menurut saya apa yang dilakukan oleh satuan pengamanan saat itu adalah sebuah tindakan yang kaget, tiba-tiba karena dia diserang masyarakat yang kaget, begitu. Sehingga tidak ada upaya sistematis,” kata mantan Panglima TNI itu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
“Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).
No comments:
Post a Comment