JAKARTA - Pemerintah melakukan penyederhanaan mekanisme (redesign) penyaluran Dana Desa untuk mempercepat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Adapun redesign penyaluran Dana Desa dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta supaya dilakukan langkah percepatan penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan penyaluran BLT Desa.
Pokok-pokok dalam PMK tersebut di antaranya, memberikan relaksasi dalam persayaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I menjadi persyaratan penyaluran Tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana.
Hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan. Adapun persayaratan penyaluran Dana Desa Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap III sehingga penyaluran Dana Desa Tahap II menjadi tanpa persyaratan.
Penyaluran Dana Desa Tahap I dan II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, 15%, 15% dan 10%. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan, Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan 2 kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.
Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan, Minggu (24/5/2020).
Lalu, mengubah skema BLT Desa dengan menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah menjadi Rp1,8 juta/KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi RP2,7 juta/KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun.
Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000/KPM/bulan.
Dalam memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.
Memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, di mana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria maka Pemerintah Desa tersebut tidak dikenakan sanksi.
(fbn)
No comments:
Post a Comment