JAKARTA, Stop Fitnah dan Hoax - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut terang-terangan melanggar protokol kesehatan sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Hal itu
disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam sidang lanjutan
kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang digelar secara daring oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Menurut
jaksa, Rizieq terang-terangan mengajak massa untuk berkumpul lewat undangan di
video yang diunggah di akun Youtube. Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Menghasut
Masyarakat untuk Hadiri Acara Kerumunan di Petamburan "Terdakwa secara
terang-terangan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengundang massa
melalui video," ujar jaksa.
Jaksa
kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang Rizieq
lakukan setelah kembali ke Jakarta, termasuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada 14 November 2020.
Terima kasih
telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email
kamu. Daftarkan email Jaksa menegaskan, video tersebut telah diuji keabsahannya
oleh tim ahli digital forensik. Sehingga, disimpulkan bahwa video bersifat
nyata, tidak sisipan ataupun pemotongan cuplikan yang sengaja ditambahkan.
"Bahwa
pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sebagaimana yang telah dijadwalkan
pada pukul 18.30 WIB, kegiatan pernikahan tersebut dan Maulid Nabi SAW tetap
dilaksanakan terdakwa bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi
Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi sekalipun kondisi Jakarta dan
sekitarnya sedang diberlakukan PSBB karena kedaruratan kesehatan
masyarakat," kata Jaksa.
Selain itu,
JPU juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat saat itu, Bayu Meghantara,
telah memberikan pemberitahuan secara lisan agar keluarga pengantin
memperhatikan protokol kesehatan.
Jaksa
menjelaskan, Bayu juga memberikan surat resmi tanggal 13 November 2020 perihal
imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada panitia pelaksana. Surat itu
berisi sejumlah protokol kesehatan seperti kapasitas tamu tidak lebih dari 50
persen, menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci
tangan dan hand sanitizer, dan pemeriksaan suhu tubuh untuk seluruh tamu yang
hadir.
Namun, jaksa
menyatakan surat dan pemberitahuan dari Bayu tersebut tidak dihiraukan oleh
terdakwa. Alhasil, acara tetap terlaksana seperti yang terdakwa rencanakan dan
dihadiri ribuan masyarakat. Sementara itu, sidang lanjutan kasus Rizieq dengan
agenda pembacaan dakwaan sampai berita ini diturunkan masih berlangsung.
Sidang ini sempat tertunda dari yang awalnya
diagendakan pukul 09.00 WIB, dilangsungkan sekitar pukul 10.20 karena Rizieq
enggan hadir dalam persidangan secara daring.
No comments:
Post a Comment