JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang
utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai
terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata
Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar salah
satunya, Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab
selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq
Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan
pemerintah memerangi Covid-19.
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan
berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab
dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang
utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai
terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata
Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar salah
satunya, Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab
selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq
Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan
pemerintah memerangi Covid-19.
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan
berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab
dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Editor: Hendra Gunawan
No comments:
Post a Comment