Oleh : Rebeca Marian )*
Pemerintah
telah menerbitkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi
Papua. Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah untuk terus
mengucurkan dana Otsus bagi Papua. Masyarakat Papua pun menyambutnya penuh
optimistis karena regulasi tersebut diyakini menuju gerbang emas mewujudkan
Papua yang lebih sejahtera.
Otonomi
khusus adalah keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Papua
Barat, sehingga mereka mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat untuk
membangun daerahnya. Dengan dana Otsus berbagai program afirmasi yang selama
ini telah berlangsung dapat dilanjutkan, seperti pembangunan infrastruktur,
kesehatan, pendidikan dan pengembangan ekonomi kerakyatan.
Paskalis
Kossay, Anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR RI periode 2004-2009
mengapresiasi kebijakan Otsus hasil revisi UU No. 21 Tahun 2001. Ia menilai
kebijakan Otsus hasil revisi itu sangat baik, walau harus mengalami proses dan
kontroversi. Mengapa sampai ada kontroversi?
“”Penyebabnya
karena ada komunikasi yang kurang baik antara lembaga negara baik pusat maupun
daerah dengan rakyat Papua. Namun ketika sudah clear maka semua pihak memahami
bahwa UU ini sangat baik untuk rakyat di Bumi Cendrawasih”, ujar Kossay.
Untuk
menghindari kesalahpahaman maka ada lobi dari pemerintah dan komunikasi
positif. Sehingga masyarakat akan sadar bahwa perpanjangan Otsus akan membawa
kebaikan bagi Papua. Paskalis juga menyatakan bahwa UU Otsus adalah gerbang
emas menuju Papua sejahtera, maju, dan mandiri. Sebagaimana cita-cita dari
Presiden Jokowi.
Ketua
Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menyatakan bahwa ada 18 pasal yang
diubah pada RUU yang lama dan ditambah dengan 2 pasal baru. Yakni pasal 1, 34,
dan 76, yang perubahannya merupakan usulan dari pemerintah. Sementara 15 pasal
sisanya merupakan usulan dari luar pemerintah.
Pada
pasal 34 mengatur dana Otsus Papua dan diatur oleh pemerintah. Dana Otsus
memang dianggarkan untuk dinaikkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penyebabnya karena ada inflasi dan diharap kenaikan ini akan dipergunakan
secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat di Bumi Cendrawasih.
Sementara
pada pasal 36 UU Otsus mengatur tentang alokasi anggaran pada dana otonomi
khusus, yakni 35% untuk biaya
pendidikan, 25% belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% untuk belanja
infrastruktur, serta 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
Pengaturan
dana Otsus yang diatur dalam UU ini sangat dipuji karena mengutamakan pos
pendidikan. Penyebabnya karena hanya dengan pendidikan, nasib anak-anak di Bumi
Cendrawasih akan berubah jadi lebih baik. Ketika mereka berhasil mendapatkan beasiswa
Otsus maka bisa bekerja jadi ASN, pegawai swasta, atau pengusaha, sehingga
taraf hidupnya naik.
Selain
itu, ada juga pos untuk dana kesehatan dan perbaikan gizi sehingga
menghindarkan anak-anak Papua dari bahaya malnutrisi. Mereka akan mendapatkan
jatah susu dan makanan penuh gizi, sehingga bisa tumbuh besar dan sehat tanpa
takut stunting. Perbaikan gizi juga menunjang kecerdasan otak mereka.
Ketika
tubuhnya kuat dan cerdas maka saat dewasa akan bisa bekerja keras dan memilki
otak yang kreatif. Sehingga saat belum mendapatkan pekerjaan akan membuat
bisnis baru dan otomatis memiliki keuntungan yang cukup tinggi.
UU
Otsus sangat baik karena ada revisi untuk memperbaiki keadaan di Papua dan
mewujudkan Bumi Cendrawasih yang sejahtera. Rakyat Papua akan mendapatkan dana
Otsus pada bidang pendidikan, kesehatan, perbaikan gizi, dll. Sehingga taraf
hidupnya naik dan tidak akan terjerat
oleh kemiskinan.[*]
* )Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta
No comments:
Post a Comment