JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera angkat bicara terkait Ombudsman RI yang mengancam menyeret Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kapitra tidak terima Ombudsman RI menyeret
Presiden Jokowi ke dalam persoalan itu. Dia bahkan menilai Ombudsman RI ingin
menjerumuskan presiden. Sebab, ujar Kapitra, proses rekrutmen pegawai
negeri sipil (PNS), termasuk permasalahan pegawai TWK pegawai KPK
merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ombudsman ingin menjadi super-power
kedua. Jadi, melakukan tekanan dan jebakan kepada presiden supaya presiden
mengeluarkan kebijakan, ini bahaya," kata Kapitra kepada JPNN.com, Jumat
(20/8). Politikus berlatar belakang pengacara itu menambahkan Ombudsman telah
melampaui batas kewenangan dengan melakukan intervensi ke dalam permasalahan
TWK pegawai KPK.
"Untuk itu, Ombudsman itu harus dibubarkan
karena dia mengganggu sistem ketatanegaraan yang telah diamanatkan oleh UUD
1945. Intervensi antarlembaga ini yang bahaya," ujar Kapitra Ampera.
Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan peringatan
kepada KPK yang sampai sejauh ini tidak mengindahkan laporan akhir hasil
pemeriksaan (LAHP) terkait polemik TWK.
Ombudsman RI mengancam akan menyerahkan
rekomendasi kepada Presiden Jokowi, dan DPR RI.
No comments:
Post a Comment