Dalam rangka mendukung
percepatan pembangunan di Provinsi Papua, pemerintah baru-baru ini melahirkan Unit
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat Unit Percepatan
Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui satu Peraturan
Presiden (Perpres).
Peraturan tersebut yakni
Perpres Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua
Barat serta Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B).
Namun kehadiran UP4B tersebut,
bertujuan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan di tanah ini (Papua dan Papua
Barat). Di sisi lain, memastikan program yang sudah ditetapkan tersebut untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga upaya percepatan dapat terlaksana
sebagaimana mestinya.
Jadi singkatnya program itu
harus jalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Karena intinya kehadiran UP4B adalah untuk
mengawal pelaksanaan tugas itu disini. Kami memastikan program yang sudah itu
namun tugas kami sebatas koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi seluruh program
sampai pada pengendalian dan evaluasi, jelas Wakil Kepala UP4B Drs. Eduard
Fonataba,MM disela-sela acara sosialisasi Perpres 65/2011 tentang Percepatan
Pembangunan Papua dan Papua Barat, Perpres 66/2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, bertempat di Sasana Krida Kantor
Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (14/12/2011).
Dikatakan Mantan Bupati Sarmi
tersebut, kehadiran UP4B adalah tidak berniat
untuk mengambil alih tugas Gubernur maupun Bupati/Walikota di daerah
karena Presiden merasa bahwa UP4B melakukan tugas perbantuan kepada Presiden
dalam hal pengendalian untuk percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat Oleh
karena itu, UP4B saat ini merasa perlu untuk melakukan pertemuan dengan
Kabupaten/Kota di Jayapura dalam rangka mengkomunikasikan hal-hal yang
diperlukan guna kelancaran pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Karena yang program yang akan
dijalankan ini adalah barang lama dan bukan barang baru sehingga kalau tidak
sesuai maka dalam pertemuan saat ini mari dikoreksi melalui masukan yang
diberikan oleh kabupaten. Supaya saat di Jakarta kami juga bisa beri masukan.
Sehingga uang negara yang dipersiapkan di tahun 2012 bisa dinikmati masyarakat
Papua. Sebab banyak program yang dibuat saat ini tidak dinikmati masyarakat
Papua. Sehingga perlu ada masukan untuk perbaikan dari kabupaten, tuturnya.
Ditambahkan Eduard Fonataba,
UP4D hadir karena kemauan baik pemerintah pusat untuk terus-menerus memberikan
perhatian kepada Papua dan Papua Barat. Kemauan yang baik ini, lanjutnya, harus
disambut baik oleh kita semua sehingga pembangunan yang dilaksanakan bisa
berjalan lebih maksimal.
Namun, sangat disadari ada
kelemahan yang terjadi di Papua dan Papua Barat sehingga perlu ada perbaikan.
Untuk itu salah satu tugas kami menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Seperti
pertemuan sekarang ini penyampaian rencana kerja percepatan pembangunan Papua
dan Papua Barat tahun 2012 sesuai RKA Kementerian dan lembaga. Dan pertemuan
ini untuk menyelaraskan program kementerian dan lembaga dengan Pemda. Jadi
sebelum kami datang sudah ada pertemuan dengan kementerian dan lembaga terhadap
program ini atau rencana kerja tahun 2012 tinggal diselaraskan lagi, akunya.
Sementara itu, Sekretaris
Bappeda Papua, Kambuaya dalam kesempatan itu menambahkan bahwa UP4B merupakan
hasil kerja kita yang dikerjakan sejak tahun 2008 oleh pemkab yang diusulkan ke
provinsi dan diteruskan ke Jakarta melalui Bappeda ke Bappenas.
Diharapkan ke depan,
Perpres tersebut tidak bernasib sama dengan Inpres 5 tentang percepatan
pembangunan Papua yang tidak berjalan sesuai harapan di tanah ini. Karena kami
sudah tak mampu lagi kumpul orang dari kabupaten untuk disusun di provinsi dan
diusulkan ke Jakarta. Karena itu, sangat diharapkan agar Perpres ini tak
seperti Inpres 5 sehingga Papua bisa kita bangun, harapnya.
No comments:
Post a Comment