KPU Menetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Paling Lambat 30 Juni 2019 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, June 27, 2019

KPU Menetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Paling Lambat 30 Juni 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019. Keputusan tersebut lebih cepat dari jadwal sebelumnya yakni 28 Juni.
Tiga hari pasca putusan MK atau selambatnya tanggal 30 Juni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2019.
“KPU menetapkan (pemenang pilpres) kapan? Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan (sengketa pilpres). Setelah hari itu, apakah Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan,” ungkap Komisioner saat ditemui di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Hasyim menegaskan bahwa paslon yang akan ditetapkan KPU adalah sesuai dengan hasil putusan MK. Adapun penetapan paslon terpilih akan dilakukan dalam rapat pleno di Kantor KPU.
Dalam penetapan nantinya KPU bakal mengundang para pihak, yaitu dua pasangan calon, partai politik, organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, dan perwakilan pemerintah.
“Ya kan peserta pemilu kita undang. Apakah akan hadir atau tidak, ya terserah beliau-beliau, intinya akan kami undang semua,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment