Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan pernyataan terdakwa kasus kerumunan Muhammad Rizieq Syihab yang menyuruh jaksa untuk taubat. Perkataan tersebut dinilai jaksa tidak tepat diucapkan seorang pemuka agama yang memiliki banyak umat.
Jaksa mengatakan, sebagai seseorang yang memiliki massa ribuan, Rizieq seharusnya menjadi contoh baik, bukan malah kerap kali melontarkan kata-kata yang dianggap tidak beretika kepada penegak hukum.
"Ini contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," kata jaksa saat menanggapi nota keberatan Rizieq di PN Jaktim, Selasa (30/3).
Jaksa juga menyesalkan tudingan Rizieq yang menyebut para jaksa memiliki pikiran sesat karena dianggap telah mengkriminalisasi agama. Jaksa menepis tudingan itu.
Jaksa mengatakan, kerumunan yang diprakarsai oleh ormas yang sudah dilarang oleh negara itu bukan hanya kegiatan perayaan hari besar Agama Islam yaitu Maulid Nabi saja, melainkan hari pernikahan putri pimpinan FPI itu serta peletakan batu pertama di Pesantren Markaz Syariah. Atas dasar itulah, jaksa menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan yang mengkriminalisasi agama.
"Pernyataan terdakwa tersebut tidak tepat karena hanya menonjolkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang-lebih lima ribu umat dan kegiatan peresmian peletakan batu pertama di Pondok Pesantren terdakwa di Megamendung yang dihadiri ribuan orang," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam pembacaan nota keberatan terdakwa mengenai kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq menyuruh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk segera bertaubat kepada Allah SWT karena disebut anti-agama.
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT," kata Rizieq saat membacakan nota keberatannya Jumat, 26 Maret lalu. [gil]
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment