Jakarta - Pemerintah
Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021 ini.
Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Keputusan
pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No
660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Pemerintah
melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021
tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tahun 1442 H 2021 M," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam
jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021).
Salah satu
pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan haji adalah Kerajaan Arab Saudi
belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain itu,
akibat pandemi COVID-19, Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk
menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.
Berikut
pertimbangan-pertimbangan tersebut:
a. Bahwa
menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan
fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama
berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.
b. Bahwa
kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada huruf
a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir
seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
c. Bahwa
pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara
Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan
pandemi COVID-19.
d. Bahwa
dalam ajaran Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqashid syariah,
selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan
pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar
terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
e. Bahwa
sebagai akibat dari pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah
Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan
menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji
tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
f. Bahwa
Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji
tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan
ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan yang pelayanan bagi
jemaah haji.
Bahwa setelah
mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan
dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi, Komisi VI DPR RI dalam
rapat kerja masa persidangan ke 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021
menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait
penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
h. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan menteri
agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah
haji tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.
"Mengingat
dan seterusnya memutuskan, menetapkan Keputusan menteri agama tentang
pembatalan keberangkatan jemaah haji pada
penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," kata
Menag.
No comments:
Post a Comment