NAH LHO!!! Kasus Lukas Enembe Sentuh Dana Otsus Papua - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, January 22, 2023

NAH LHO!!! Kasus Lukas Enembe Sentuh Dana Otsus Papua


 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pembahasan dana otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua. Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Wakil Ketua DPRD Papua, Yunus Wonda.

Yunus Wonda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinisi Papua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Tidak hanya otsus, KPK juga mendalami soal anggaran operasional Lukas selaku Gubernur Papua. Pendalaman ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai Gubernur,” ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment