Dengan adanya Perppu Cipta Kerja, maka diharapkan bahwa para pelaku usaha dan juga para investor yang saat ini masih dalam kondisi menahan diri untuk melakukan investasi baru mereka maupun ada pihak yang terus menahan diri untuk melakukan ekspansi bisnisnya sebagai akibat banyaknya ketidakpastian, mulai dari adanya ketidakpasian ekonomi global hingga ketidakpasian hukum untuk melakukan usaha dan berinvestasi di Indonesia, seluruhnya dapat teratasi dengan baik.
Sebagai informasi, sejatinya Indonesia sendiri memiliki banyak sekali potensi sumber daya manusia (SDM) dan juga sumber daya alam (SDA) yang sangat luar biasa sehingga masih bisa dikatakan memiliki daya tarik untuk para investor. Namun sejauh ini masih terkendala karena mereka sangat berhati-hati akibat banyak ketidakpastian yang telah disinggung tersebut.
Ancaman inflasi dan juga ancaman stagflasi terus menghantui Indonesia lantaran banyaknya ketidakpastian yang terjadi pada kondisi perekonomian glonal sebagai dampak panjang konflik Rusia dan Ukraina. Namun dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu mampu mengatasi seluruh permasalahan ini.
No comments:
Post a Comment